Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Komentar!