Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(3)

Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah sampai akhir masa jabatannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.