Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 13
(1)

Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.

(2)

Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.