Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama satu jam.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.