Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(4)

Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui musyawarah atau pungutan suara menetapkan sekurang-kurangnya dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.