Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
      • b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
      • c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
      • d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
      • e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
      • f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
      • 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
      • 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
        • ayat (1)Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah…
        • ayat (2)Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
      • Pasal 3Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 2…
        • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah…
        • ayat (2)Daerah-daerah sebagaimana pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-4/ayat-1)…
        • ayat (1)Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,…
        • ayat (2)Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan…
        • ayat (4)Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau…
        • ayat (2)Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
        • ayat (3)Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah, sebagaimana…
        • ayat (4)Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,…
        • ayat (2)Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka…
        • ayat (2)Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka…
        • ayat (1)Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang…
        • ayat (2)Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak…
        • ayat (3)Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam…
        • ayat (1)Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan…
        • ayat (2)Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (3)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana…
        • ayat (4)Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan…
        • ayat (2)Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah…
      • Pasal 12Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka…
        • ayat (2)Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah…
          • ayat (2)Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.
        • Pasal 15Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat…
          • ayat (1)DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk…
          • ayat (2)DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra…
          • ayat (1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan…
          • ayat (2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
          • ayat (3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
          • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRD mempunyai tugas dan wewenang : a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur,…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
          • ayat (1)DPRD mempunyai hak : a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat…
          • ayat (2)Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak…
          • ayat (3)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Anggota DPRD mempunyai hak : a. pengajuan pertanyaan; b. protokoler; dan c.…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 22DPRD mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
          • ayat (1)DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun.
          • ayat (2)Kecuali yang dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-23/ayat-1), atas…
          • ayat (3)DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
          • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 24Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
        • Pasal 25Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup…
        • Pasal 26Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. pemilihan…
        • Pasal 27Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau…
          • ayat (1)Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas persetujuan…
          • ayat (2)Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana, sebagaimana…
          • ayat (1)Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
          • ayat (2)Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh…
          • ayat (3)Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung…
          • ayat (4)Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota…
          • ayat (5)Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan…
        • Pasal 30Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang…
          • ayat (1)Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga…
          • ayat (2)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur…
          • ayat (3)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (4)Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan…
          • ayat (5)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
          • ayat (2)Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
          • ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota…
          • ayat (4)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 33Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik…
          • ayat (1)Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD…
          • ayat (2)Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD melalui…
          • ayat (3)Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibentuk…
          • ayat (4)Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua…
          • ayat (5)Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi…
          • ayat (1)Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 34 ayat…
          • ayat (2)Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi…
          • ayat (1)Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon sesuai dengan…
          • ayat (2)Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon…
          • ayat (3)Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon…
          • ayat (1)Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan…
          • ayat (2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi,…
          • ayat (3)Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
          • ayat (4)Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan…
          • ayat (1)Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh…
          • ayat (2)Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon…
          • ayat (1)Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam…
          • ayat (2)Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (3)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung,…
          • ayat (2)Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon Kepala…
          • ayat (3)Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh…
        • Pasal 41Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya…
          • ayat (1)Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk…
          • ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
          • ayat (4)Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan…
        • Pasal 43Kepala Daerah mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan…
          • ayat (1)Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan…
          • ayat (2)Dalam menjalankan tugas kewajibannya, kepala Daerah bertanggungjawab kepada…
          • ayat (3)Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan…
          • ayat (1)Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD pada setiap…
          • ayat (2)Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal…
          • ayat (1)Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam…
          • ayat (2)Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau…
          • ayat (3)Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD…
          • ayat (4)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (3)](/uu/1999/22/pasal-46/ayat-3),…
        • Pasal 47Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat…
        • Pasal 48Kepala Daerah dilarang : a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik…
        • Pasal 49Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena : a. meninggal dunia; b.…
          • ayat (1)Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam…
          • ayat (2)Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 51Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila…
          • ayat (1)Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat…
          • ayat (2)Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah…
          • ayat (3)Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti…
          • ayat (1)DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara tertulis…
          • ayat (2)Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, DPRD…
        • Pasal 54Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana…
          • ayat (1)Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya…
          • ayat (2)Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,…
          • ayat (3)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
          • ayat (5)Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
          • ayat (6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas : a. membantu Kepala Daerah dalam…
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
          • ayat (3)Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila…
          • ayat (1)Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh…
          • ayat (2)Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah…
          • ayat (3)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris…
          • ayat (4)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD…
        • Pasal 59Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan…
        • Pasal 60Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
          • ayat (2)Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan…
          • ayat (3)Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah…
          • ayat (4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati…
          • ayat (5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan…
          • ayat (6)Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
          • ayat (7)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris…
          • ayat (1)Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
          • ayat (2)Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari…
          • ayat (3)Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
        • Pasal 63Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur…
          • ayat (1)Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah,…
          • ayat (2)Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya, sebagaimana…
        • Pasal 65Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
          • ayat (1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin…
          • ayat (2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
          • ayat (3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota…
          • ayat (4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
          • ayat (5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
          • ayat (6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
          • ayat (1)Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
          • ayat (2)Kepala Kelurahan disebut Lurah.
          • ayat (3)Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh…
          • ayat (4)Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
          • ayat (5)Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
          • ayat (6)Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
          • ayat (1)Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai…
          • ayat (2)Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan…
      • Pasal 69Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka…
      • Pasal 70Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan…
        • ayat (1)Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan…
        • ayat (2)Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan perundang-undangan…
        • ayat (2)Keputusan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-72/ayat-1),…
        • ayat (1)Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur diundangkan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (2)](/uu/1999/22/pasal-73/ayat-2),…
        • ayat (1)Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah…
        • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas…
      • Pasal 75Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,…
      • Pasal 76Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan,…
      • Pasal 77Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi…
        • ayat (1)Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban…
        • ayat (2)Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas beban…
      • Pasal 79Sumber pendapatan Daerah terdiri atas : a. pendapatan asli Daerah, yaitu : 1)…
        • ayat (1)Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 79](/uu/1999/22/pasal-79),…
        • ayat (2)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,…
        • ayat (3)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan serta…
        • ayat (4)Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/atau…
        • ayat (2)Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan…
        • ayat (3)Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana…
        • ayat (4)Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
        • ayat (2)Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah ditetapkan…
        • ayat (1)Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi intensif fiskal dan…
        • ayat (2)Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-83/ayat-1),…
      • Pasal 84Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat…
        • ayat (2)Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang : a.…
        • ayat (1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah…
        • ayat (2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (4)Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan…
        • ayat (5)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (6)Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah…
        • ayat (1)Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan…
        • ayat (2)Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
        • ayat (3)Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan…
        • ayat (4)Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan…
        • ayat (2)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-88/ayat-1),…
        • ayat (1)Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.
        • ayat (2)Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah, sebagaimana dimaksud pada…
      • Pasal 90Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan…
        • ayat (1)Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan…
        • ayat (2)Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan Perkotaan…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-91/ayat-1) dan…
        • ayat (1)Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu…
        • ayat (2)Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan…
          • ayat (1)Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan…
          • ayat (2)Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud pada…
        • Pasal 94Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan…
          • ayat (1)Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan…
          • ayat (2)Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat.
          • ayat (3)Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak,…
        • Pasal 96Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan…
        • Pasal 97Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara…
          • ayat (1)Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
          • ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
        • Pasal 99Kewenangan Desa mencakup : a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak…
        • Pasal 100Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah…
        • Pasal 101Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah…
        • Pasal 102Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
          • ayat (1)Kepala Desa berhenti karena : a. meninggal dunia; b. mengajukan berhenti atas…
          • ayat (2)Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 104Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi…
          • ayat (1)Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi…
          • ayat (2)Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
          • ayat (3)Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
          • ayat (4)Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
        • Pasal 106Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan…
          • ayat (1)Sumber pendapatan Desa terdiri atas : a. pendapatan asli Desa yang meliputi : …
          • ayat (2)Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan…
          • ayat (4)Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.
          • ayat (5)Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama…
        • Pasal 108Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
          • ayat (1)Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang diatur…
          • ayat (2)Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 110Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian…
          • ayat (1)Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah…
          • ayat (2)Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi Daerah.
        • ayat (2)Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah…
      • Pasal 113Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah…
        • ayat (1)Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang…
        • ayat (2)Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana…
        • ayat (3)Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan Daerah…
        • ayat (4)Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan…
        • ayat (1)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada…
        • ayat (2)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri…
        • ayat (3)Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan…
        • ayat (4)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali…
        • ayat (5)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
        • ayat (6)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
      • Pasal 116Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh…
      • Pasal 117Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur…
        • ayat (1)Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam…
        • ayat (2)Peraturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (2)Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk…
        • ayat (2)Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajiban…
      • Pasal 121Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya…
      • Pasal 122Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa…
      • Pasal 123Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun…
      • Pasal 124Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas dan ibukota Propinsi Daerah…
        • ayat (1)Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika,…
        • ayat (2)Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya undang-undang ini,…
        • ayat (3)Kotamadya, Kabupaten dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya…
        • ayat (2)Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif, dan Kota…
      • Pasal 127Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh…
      • Pasal 128Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,…
        • ayat (1)Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur, Pembantu…
        • ayat (2)Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar negeri,…
        • ayat (3)Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada masa…
        • ayat (2)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat dari pada masa…
      • Pasal 131Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a.…
        • ayat (1)Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai…
        • ayat (2)Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam…
      • Pasal 133Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai…
      • Pasal 134Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
      • b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
      • c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
      • d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
      • e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
      • f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
      • 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
      • 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
        • ayat (1)Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah…
        • ayat (2)Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
      • Pasal 3Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 2…
        • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah…
        • ayat (2)Daerah-daerah sebagaimana pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-4/ayat-1)…
        • ayat (1)Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,…
        • ayat (2)Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan…
        • ayat (4)Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau…
        • ayat (2)Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
        • ayat (3)Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah, sebagaimana…
        • ayat (4)Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,…
        • ayat (2)Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka…
        • ayat (2)Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka…
        • ayat (1)Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang…
        • ayat (2)Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak…
        • ayat (3)Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam…
        • ayat (1)Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan…
        • ayat (2)Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (3)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana…
        • ayat (4)Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan…
        • ayat (2)Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah…
      • Pasal 12Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka…
        • ayat (2)Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah…
          • ayat (2)Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.
        • Pasal 15Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat…
          • ayat (1)DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk…
          • ayat (2)DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra…
          • ayat (1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan…
          • ayat (2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
          • ayat (3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
          • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRD mempunyai tugas dan wewenang : a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur,…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
          • ayat (1)DPRD mempunyai hak : a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat…
          • ayat (2)Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak…
          • ayat (3)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Anggota DPRD mempunyai hak : a. pengajuan pertanyaan; b. protokoler; dan c.…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 22DPRD mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
          • ayat (1)DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun.
          • ayat (2)Kecuali yang dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-23/ayat-1), atas…
          • ayat (3)DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
          • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 24Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
        • Pasal 25Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup…
        • Pasal 26Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. pemilihan…
        • Pasal 27Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau…
          • ayat (1)Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas persetujuan…
          • ayat (2)Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana, sebagaimana…
          • ayat (1)Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
          • ayat (2)Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh…
          • ayat (3)Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung…
          • ayat (4)Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota…
          • ayat (5)Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan…
        • Pasal 30Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang…
          • ayat (1)Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga…
          • ayat (2)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur…
          • ayat (3)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (4)Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan…
          • ayat (5)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
          • ayat (2)Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
          • ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota…
          • ayat (4)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 33Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik…
          • ayat (1)Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD…
          • ayat (2)Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD melalui…
          • ayat (3)Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibentuk…
          • ayat (4)Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua…
          • ayat (5)Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi…
          • ayat (1)Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 34 ayat…
          • ayat (2)Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi…
          • ayat (1)Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon sesuai dengan…
          • ayat (2)Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon…
          • ayat (3)Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon…
          • ayat (1)Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan…
          • ayat (2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi,…
          • ayat (3)Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
          • ayat (4)Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan…
          • ayat (1)Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh…
          • ayat (2)Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon…
          • ayat (1)Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam…
          • ayat (2)Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (3)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung,…
          • ayat (2)Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon Kepala…
          • ayat (3)Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh…
        • Pasal 41Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya…
          • ayat (1)Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk…
          • ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
          • ayat (4)Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan…
        • Pasal 43Kepala Daerah mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan…
          • ayat (1)Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan…
          • ayat (2)Dalam menjalankan tugas kewajibannya, kepala Daerah bertanggungjawab kepada…
          • ayat (3)Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan…
          • ayat (1)Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD pada setiap…
          • ayat (2)Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal…
          • ayat (1)Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam…
          • ayat (2)Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau…
          • ayat (3)Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD…
          • ayat (4)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (3)](/uu/1999/22/pasal-46/ayat-3),…
        • Pasal 47Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat…
        • Pasal 48Kepala Daerah dilarang : a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik…
        • Pasal 49Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena : a. meninggal dunia; b.…
          • ayat (1)Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam…
          • ayat (2)Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 51Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila…
          • ayat (1)Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat…
          • ayat (2)Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah…
          • ayat (3)Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti…
          • ayat (1)DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara tertulis…
          • ayat (2)Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, DPRD…
        • Pasal 54Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana…
          • ayat (1)Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya…
          • ayat (2)Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,…
          • ayat (3)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
          • ayat (5)Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
          • ayat (6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas : a. membantu Kepala Daerah dalam…
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
          • ayat (3)Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila…
          • ayat (1)Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh…
          • ayat (2)Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah…
          • ayat (3)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris…
          • ayat (4)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD…
        • Pasal 59Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan…
        • Pasal 60Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
          • ayat (2)Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan…
          • ayat (3)Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah…
          • ayat (4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati…
          • ayat (5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan…
          • ayat (6)Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
          • ayat (7)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris…
          • ayat (1)Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
          • ayat (2)Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari…
          • ayat (3)Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
        • Pasal 63Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur…
          • ayat (1)Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah,…
          • ayat (2)Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya, sebagaimana…
        • Pasal 65Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
          • ayat (1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin…
          • ayat (2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
          • ayat (3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota…
          • ayat (4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
          • ayat (5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
          • ayat (6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
          • ayat (1)Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
          • ayat (2)Kepala Kelurahan disebut Lurah.
          • ayat (3)Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh…
          • ayat (4)Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
          • ayat (5)Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
          • ayat (6)Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
          • ayat (1)Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai…
          • ayat (2)Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan…
      • Pasal 69Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka…
      • Pasal 70Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan…
        • ayat (1)Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan…
        • ayat (2)Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan perundang-undangan…
        • ayat (2)Keputusan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-72/ayat-1),…
        • ayat (1)Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur diundangkan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (2)](/uu/1999/22/pasal-73/ayat-2),…
        • ayat (1)Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah…
        • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas…
      • Pasal 75Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,…
      • Pasal 76Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan,…
      • Pasal 77Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi…
        • ayat (1)Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban…
        • ayat (2)Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas beban…
      • Pasal 79Sumber pendapatan Daerah terdiri atas : a. pendapatan asli Daerah, yaitu : 1)…
        • ayat (1)Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 79](/uu/1999/22/pasal-79),…
        • ayat (2)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,…
        • ayat (3)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan serta…
        • ayat (4)Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/atau…
        • ayat (2)Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan…
        • ayat (3)Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana…
        • ayat (4)Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
        • ayat (2)Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah ditetapkan…
        • ayat (1)Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi intensif fiskal dan…
        • ayat (2)Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-83/ayat-1),…
      • Pasal 84Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat…
        • ayat (2)Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang : a.…
        • ayat (1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah…
        • ayat (2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (4)Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan…
        • ayat (5)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (6)Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah…
        • ayat (1)Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan…
        • ayat (2)Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
        • ayat (3)Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan…
        • ayat (4)Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan…
        • ayat (2)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-88/ayat-1),…
        • ayat (1)Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.
        • ayat (2)Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah, sebagaimana dimaksud pada…
      • Pasal 90Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan…
        • ayat (1)Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan…
        • ayat (2)Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan Perkotaan…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-91/ayat-1) dan…
        • ayat (1)Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu…
        • ayat (2)Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan…
          • ayat (1)Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan…
          • ayat (2)Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud pada…
        • Pasal 94Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan…
          • ayat (1)Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan…
          • ayat (2)Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat.
          • ayat (3)Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak,…
        • Pasal 96Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan…
        • Pasal 97Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara…
          • ayat (1)Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
          • ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
        • Pasal 99Kewenangan Desa mencakup : a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak…
        • Pasal 100Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah…
        • Pasal 101Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah…
        • Pasal 102Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
          • ayat (1)Kepala Desa berhenti karena : a. meninggal dunia; b. mengajukan berhenti atas…
          • ayat (2)Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 104Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi…
          • ayat (1)Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi…
          • ayat (2)Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
          • ayat (3)Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
          • ayat (4)Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
        • Pasal 106Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan…
          • ayat (1)Sumber pendapatan Desa terdiri atas : a. pendapatan asli Desa yang meliputi : …
          • ayat (2)Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan…
          • ayat (4)Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.
          • ayat (5)Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama…
        • Pasal 108Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
          • ayat (1)Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang diatur…
          • ayat (2)Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 110Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian…
          • ayat (1)Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah…
          • ayat (2)Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi Daerah.
        • ayat (2)Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah…
      • Pasal 113Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah…
        • ayat (1)Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang…
        • ayat (2)Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana…
        • ayat (3)Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan Daerah…
        • ayat (4)Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan…
        • ayat (1)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada…
        • ayat (2)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri…
        • ayat (3)Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan…
        • ayat (4)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali…
        • ayat (5)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
        • ayat (6)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
      • Pasal 116Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh…
      • Pasal 117Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur…
        • ayat (1)Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam…
        • ayat (2)Peraturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (2)Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk…
        • ayat (2)Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajiban…
      • Pasal 121Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya…
      • Pasal 122Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa…
      • Pasal 123Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun…
      • Pasal 124Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas dan ibukota Propinsi Daerah…
        • ayat (1)Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika,…
        • ayat (2)Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya undang-undang ini,…
        • ayat (3)Kotamadya, Kabupaten dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya…
        • ayat (2)Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif, dan Kota…
      • Pasal 127Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh…
      • Pasal 128Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,…
        • ayat (1)Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur, Pembantu…
        • ayat (2)Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar negeri,…
        • ayat (3)Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada masa…
        • ayat (2)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat dari pada masa…
      • Pasal 131Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a.…
        • ayat (1)Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai…
        • ayat (2)Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam…
      • Pasal 133Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai…
      • Pasal 134Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
(4)

Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui musyawarah atau pungutan suara menetapkan sekurang-kurangnya dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):