Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(7)

Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.