Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 121

Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi Propinsi Kabupaten, dan Kota.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.