Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi

Bagian Kesembilan
Wakil Kepala Daerah


Pasal 56
(1)

Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.

(2)

Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.

(3)

Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.

(4)

Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

(5)

Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 41, Pasal 43, kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.

(6)

Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota disebut Wakil Walikota.


Pasal 57
(1)

Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :

  1. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;

  2. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan

  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

(2)

Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.

(3)

Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.


Pasal 58
(1)

Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.

(2)

Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.

(3)

Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara waktu.

(4)

Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.