Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesembilan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 56
Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 41, Pasal 43, kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota disebut Wakil Walikota.
Pasal 57
Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal 58
Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara waktu.
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.