Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan,
dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
Pasal 16
(1)DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2)DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan
panitia-panitia.
(3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat
kelengkapan DPRD.
(4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 18
(1)DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota;
memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan
Daerah;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk
Peraturan Daerah;
bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
melaksanakan pengawasan terhadap :
pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan
perundang-undangan lain;
pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
kebijakan Pemerintah Daerah; dan
pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan Daerah; dan
menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan
masyarakat.
(2)Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 19
(1)DPRD mempunyai hak :
meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
mengajukan pernyataan pendapat;
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 20
(1)DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat
negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi
kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2)Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang
menolak permintaan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun karena
merendahkan martabat dan kehormatan DPRD.
(3)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2),
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 21
(1)Anggota DPRD mempunyai hak :
(2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 22
DPRD mempunyai kewajiban :
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
mentaati segala peraturan perundang-undangan;
membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan
demokrasi ekonomi; dan
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan
pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya.
Pasal 23
(1)DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam
kali dalam setahun.
(2)Kecuali yang dimaksud pada
ayat (1), atas permintaan
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota atau atas
permintaan Kepala Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang
anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam
waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
(3)DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
ayat
(2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 24
Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 25
Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang
dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas
kesepakatan di antara pimpinan DPRD.
Pasal 26
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
Badan Usaha Milik Daerah;
penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
Pasal 27
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan
dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka
maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali
jika yang bersangkutan mengumumkan ada yang disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan
mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku Kedua Bab I Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28
(1)Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan
atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD
Propinsi dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota,
kecuali jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak
pidana.
(2)Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selambat-lambatnya
dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.