Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 83
(1)Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi intensif fiskal dan nonfiskal tertentu.
(2)Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!