Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(3)

Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tersebut dibatalkan pelaksanaannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.