Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 60

Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga Teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.