Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 60

Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga Teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.


Terkait

Komentar!