Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.

Komentar!