Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 49
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
meninggal dunia;

mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;

berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;

tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;

melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan

mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.


Komentar!