Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 49
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
  1. meninggal dunia;
  2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
  3. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
  4. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
  5. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);
  6. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
  7. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.

Terkait

Komentar!