Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 49

Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :

  1. meninggal dunia;

  2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;

  3. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;

  4. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;

  5. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);

  6. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan

  7. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.