Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 103
(1)

Kepala Desa berhenti karena :

  1. meninggal dunia;

  2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;

  3. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;

  4. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan

  5. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.

(2)

Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.