Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 103
(1)Kepala Desa berhenti karena :
meninggal dunia;

mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;

tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;

berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan

melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.

(2)Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.

Komentar!