Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 103
(1)

Kepala Desa berhenti karena :

  1. meninggal dunia;

  2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;

  3. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;

  4. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan

  5. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.

(2)

Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.


Terkait

Komentar!