Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 97

Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  3. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;

  4. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;

  5. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;

  6. sehat jasmani dan rohani;

  7. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;

  8. berkelakuan baik, jujur, dan adil;

  9. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

  10. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

  11. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;

  12. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan

  13. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.