Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 97
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;

berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;

berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;

sehat jasmani dan rohani;

nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;

berkelakuan baik, jujur, dan adil;

tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;

bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan

memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Komentar!