Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

<<>>

BAB II
PEMBAGIAN DAERAH


Pasal 2
(1)Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom.
(2)Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.

Pasal 3
Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua batas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.

Komentar!