Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
<<>>

BAB II
PEMBAGIAN DAERAH


Pasal 2
(1)

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom.

(2)

Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.


Pasal 3

Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua batas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.