Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 85
(1)

Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindahtangankan.

(2)

Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang :

  1. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;

  2. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan

  3. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.