Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 85
(1)Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindahtangankan.
(2)Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang :
penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;

persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan

tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.


Komentar!