Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai :

  1. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Desa;

  2. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan

  3. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.