Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai :
pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Desa;

perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan

kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Komentar!