Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(3)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi.

Komentar!