Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 63
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.

Komentar!