Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 87
(1)

Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan keputusan bersama.

(2)

Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.

(3)

Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan keputusan bersama.

(4)

Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.