Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(3)Kotamadya, Kabupaten dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihapus jika tidak memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom.

Komentar!