Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
- Pasal 3Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 2…
- ayat (1)Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,…
- ayat (2)Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan…
- ayat (4)Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau…
- ayat (2)Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
- ayat (3)Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah, sebagaimana…
- ayat (4)Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan…
- ayat (2)Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (3)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana…
- ayat (4)Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 12Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 15Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat…
- ayat (1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan…
- ayat (2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
- ayat (3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
- ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 22DPRD mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
- Pasal 24Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
- Pasal 25Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup…
- Pasal 26Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. pemilihan…
- Pasal 27Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau…
- ayat (1)Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
- ayat (2)Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh…
- ayat (3)Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung…
- ayat (4)Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota…
- ayat (5)Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan…
- Pasal 30Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang…
- ayat (1)Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga…
- ayat (2)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur…
- ayat (3)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan…
- ayat (5)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 33Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik…
- ayat (1)Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD…
- ayat (2)Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD melalui…
- ayat (3)Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibentuk…
- ayat (4)Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua…
- ayat (5)Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi…
- ayat (1)Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan…
- ayat (2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi,…
- ayat (3)Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
- ayat (4)Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan…
- Pasal 41Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya…
- ayat (1)Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk…
- ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
- ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
- ayat (4)Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan…
- Pasal 43Kepala Daerah mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan…
- ayat (1)Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau…
- ayat (3)Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD…
- ayat (4)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (3)](/uu/1999/22/pasal-46/ayat-3),…
- Pasal 47Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat…
- Pasal 48Kepala Daerah dilarang : a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik…
- ayat (1)Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
- ayat (2)Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,…
- ayat (3)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
- ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
- ayat (5)Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah…
- ayat (1)Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh…
- ayat (2)Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah…
- ayat (3)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris…
- ayat (4)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD…
- Pasal 59Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan…
- Pasal 60Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga…
- ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
- ayat (2)Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan…
- ayat (3)Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah…
- ayat (4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati…
- ayat (5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan…
- ayat (6)Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
- ayat (7)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris…
- Pasal 63Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur…
- Pasal 65Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
- ayat (1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin…
- ayat (2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
- ayat (3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota…
- ayat (4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
- ayat (5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
- ayat (6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- ayat (1)Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
- ayat (2)Kepala Kelurahan disebut Lurah.
- ayat (3)Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh…
- ayat (4)Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
- ayat (5)Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
- ayat (6)Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 79Sumber pendapatan Daerah terdiri atas : a. pendapatan asli Daerah, yaitu : 1)…
- ayat (1)Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 79](/uu/1999/22/pasal-79),…
- ayat (2)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,…
- ayat (3)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan serta…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/atau…
- ayat (2)Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan…
- ayat (3)Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana…
- ayat (4)Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada [ayat…
- Pasal 84Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan…
- ayat (1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah…
- ayat (2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
- ayat (3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
- ayat (4)Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan…
- ayat (5)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan…
- ayat (6)Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah…
- ayat (1)Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan…
- ayat (2)Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
- ayat (3)Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan…
- ayat (4)Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 90Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan…
- Pasal 94Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan…
- Pasal 96Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan…
- Pasal 97Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara…
- Pasal 99Kewenangan Desa mencakup : a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak…
- Pasal 100Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah…
- Pasal 101Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah…
- Pasal 102Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 104Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi…
- ayat (1)Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi…
- ayat (2)Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
- ayat (3)Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
- ayat (4)Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Pasal 106Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan…
- ayat (1)Sumber pendapatan Desa terdiri atas : a. pendapatan asli Desa yang meliputi : …
- ayat (2)Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan…
- ayat (4)Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.
- ayat (5)Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama…
- Pasal 108Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 110Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian…
- Pasal 113Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah…
- ayat (1)Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang…
- ayat (2)Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana…
- ayat (3)Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan Daerah…
- ayat (4)Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan…
- ayat (1)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada…
- ayat (2)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri…
- ayat (3)Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan…
- ayat (4)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali…
- ayat (5)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
- ayat (6)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 116Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh…
- Pasal 117Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur…
- Pasal 121Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya…
- Pasal 122Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa…
- Pasal 123Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun…
- PENUTUP
BAB XI
DESA
Bagian Pertama
Pembentukan, Penghapusan dan/atau
Penggabungan Desa
Pasal 93
Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 94
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 95
Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa.
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat.
Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.
Pasal 96
Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 97
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
sehat jasmani dan rohani;
nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
berkelakuan baik, jujur, dan adil;
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan
memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 98
Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup :
kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.
Pasal 100
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 101
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina perekonomian Desa;
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan
mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Kepala Desa :
bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan
menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Pasal 103
Kepala Desa berhenti karena :
meninggal dunia;
mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa
Pasal 104
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 105
Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan.
Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
Pasal 106
Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Keuangan Desa
Pasal 107
Sumber pendapatan Desa terdiri atas :
pendapatan asli Desa yang meliputi :
hasil usaha Desa;
hasil kekayaan Desa;
hasil swadaya dan partisipasi;
hasil gotong royong; dan
lain-lain pendapatan Asli Desa yang sah.
bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :
bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan
bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
sumbangan dari pihak ketiga; dan
pinjaman Desa.
Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.
Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.
Pasal 108
Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Kerja Sama Antar-Desa
Pasal 109
Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.
Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Badan Kerja Sama.
Pasal 110
Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman, industri, dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Pasal 111
Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.
Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul dan adat istiadat Desa.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.