Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
<<>>

BAB XI
DESA


Bagian Pertama
Pembentukan, Penghapusan dan/atau
Penggabungan Desa


Pasal 93
(1)

Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.

(2)

Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Pasal 94

Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.


Bagian Kedua
Pemerintah Desa


Pasal 95
(1)

Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa.

(2)

Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat.

(3)

Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.


Pasal 96

Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.


Pasal 97

Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  3. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;

  4. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;

  5. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;

  6. sehat jasmani dan rohani;

  7. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;

  8. berkelakuan baik, jujur, dan adil;

  9. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

  10. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

  11. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;

  12. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan

  13. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Pasal 98
(1)

Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.

(2)

Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.

(3)

Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 99

Kewenangan Desa mencakup :

  1. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;

  2. kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan

  3. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.


Pasal 100

Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.


Pasal 101

Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;

  2. membina kehidupan masyarakat Desa;

  3. membina perekonomian Desa;

  4. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

  5. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan

  6. mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.


Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Kepala Desa :

  1. bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan

  2. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.


Pasal 103
(1)

Kepala Desa berhenti karena :

  1. meninggal dunia;

  2. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;

  3. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;

  4. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan

  5. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.

(2)

Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.


Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa


Pasal 104

Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Pasal 105
(1)

Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan.

(2)

Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.

(3)

Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.

(4)

Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Bagian Keempat
Lembaga Lain


Pasal 106

Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.


Bagian Kelima
Keuangan Desa


Pasal 107
(1)

Sumber pendapatan Desa terdiri atas :

  1. pendapatan asli Desa yang meliputi :

    1. hasil usaha Desa;

    2. hasil kekayaan Desa;

    3. hasil swadaya dan partisipasi;

    4. hasil gotong royong; dan

    5. lain-lain pendapatan Asli Desa yang sah.

  2. bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :

    1. bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan

    2. bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;

  3. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;

  4. sumbangan dari pihak ketiga; dan

  5. pinjaman Desa.

(2)

Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(3)

Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

(4)

Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.

(5)

Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.


Pasal 108

Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keenam
Kerja Sama Antar-Desa


Pasal 109
(1)

Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.

(2)

Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Badan Kerja Sama.


Pasal 110

Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman, industri, dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.


Pasal 111
(1)

Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.

(2)

Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul dan adat istiadat Desa.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.