Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Daerah yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Komentar!