Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 35
(1)

Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), bertugas :

  1. melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;

  2. melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan

  3. menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.

(2)

Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.