Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
<<

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 131

Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153).


Pasal 132
(1)

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang ini ditetapkan.

(2)

Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang ini.


Pasal 133

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.


Pasal 134

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.