Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan

dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dincam dengan hukuman mati.

Komentar!