Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
      • b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
      • c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
      • d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
      • e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
      • f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
      • 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
      • 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
        • ayat (1)Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah…
        • ayat (2)Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
      • Pasal 3Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 2…
        • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah…
        • ayat (2)Daerah-daerah sebagaimana pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-4/ayat-1)…
        • ayat (1)Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,…
        • ayat (2)Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan…
        • ayat (4)Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau…
        • ayat (2)Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
        • ayat (3)Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah, sebagaimana…
        • ayat (4)Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,…
        • ayat (2)Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka…
        • ayat (2)Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka…
        • ayat (1)Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang…
        • ayat (2)Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak…
        • ayat (3)Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam…
        • ayat (1)Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan…
        • ayat (2)Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (3)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana…
        • ayat (4)Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan…
        • ayat (2)Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah…
      • Pasal 12Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka…
        • ayat (2)Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah…
          • ayat (2)Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.
        • Pasal 15Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat…
          • ayat (1)DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk…
          • ayat (2)DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra…
          • ayat (1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan…
          • ayat (2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
          • ayat (3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
          • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRD mempunyai tugas dan wewenang : a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur,…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
          • ayat (1)DPRD mempunyai hak : a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat…
          • ayat (2)Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak…
          • ayat (3)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Anggota DPRD mempunyai hak : a. pengajuan pertanyaan; b. protokoler; dan c.…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 22DPRD mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
          • ayat (1)DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun.
          • ayat (2)Kecuali yang dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-23/ayat-1), atas…
          • ayat (3)DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
          • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 24Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
        • Pasal 25Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup…
        • Pasal 26Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. pemilihan…
        • Pasal 27Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau…
          • ayat (1)Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas persetujuan…
          • ayat (2)Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana, sebagaimana…
          • ayat (1)Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
          • ayat (2)Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh…
          • ayat (3)Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung…
          • ayat (4)Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota…
          • ayat (5)Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan…
        • Pasal 30Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang…
          • ayat (1)Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga…
          • ayat (2)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur…
          • ayat (3)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (4)Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan…
          • ayat (5)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
          • ayat (2)Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
          • ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota…
          • ayat (4)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 33Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik…
          • ayat (1)Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD…
          • ayat (2)Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD melalui…
          • ayat (3)Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibentuk…
          • ayat (4)Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua…
          • ayat (5)Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi…
          • ayat (1)Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 34 ayat…
          • ayat (2)Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi…
          • ayat (1)Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon sesuai dengan…
          • ayat (2)Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon…
          • ayat (3)Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon…
          • ayat (1)Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan…
          • ayat (2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi,…
          • ayat (3)Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
          • ayat (4)Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan…
          • ayat (1)Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh…
          • ayat (2)Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon…
          • ayat (1)Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam…
          • ayat (2)Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (3)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung,…
          • ayat (2)Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon Kepala…
          • ayat (3)Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh…
        • Pasal 41Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya…
          • ayat (1)Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk…
          • ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
          • ayat (4)Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan…
        • Pasal 43Kepala Daerah mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan…
          • ayat (1)Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan…
          • ayat (2)Dalam menjalankan tugas kewajibannya, kepala Daerah bertanggungjawab kepada…
          • ayat (3)Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan…
          • ayat (1)Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD pada setiap…
          • ayat (2)Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal…
          • ayat (1)Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam…
          • ayat (2)Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau…
          • ayat (3)Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD…
          • ayat (4)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (3)](/uu/1999/22/pasal-46/ayat-3),…
        • Pasal 47Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat…
        • Pasal 48Kepala Daerah dilarang : a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik…
        • Pasal 49Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena : a. meninggal dunia; b.…
          • ayat (1)Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam…
          • ayat (2)Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 51Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila…
          • ayat (1)Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat…
          • ayat (2)Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah…
          • ayat (3)Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti…
          • ayat (1)DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara tertulis…
          • ayat (2)Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, DPRD…
        • Pasal 54Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana…
          • ayat (1)Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya…
          • ayat (2)Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,…
          • ayat (3)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
          • ayat (5)Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
          • ayat (6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas : a. membantu Kepala Daerah dalam…
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
          • ayat (3)Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila…
          • ayat (1)Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh…
          • ayat (2)Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah…
          • ayat (3)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris…
          • ayat (4)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD…
        • Pasal 59Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan…
        • Pasal 60Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
          • ayat (2)Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan…
          • ayat (3)Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah…
          • ayat (4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati…
          • ayat (5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan…
          • ayat (6)Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
          • ayat (7)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris…
          • ayat (1)Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
          • ayat (2)Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari…
          • ayat (3)Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
        • Pasal 63Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur…
          • ayat (1)Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah,…
          • ayat (2)Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya, sebagaimana…
        • Pasal 65Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
          • ayat (1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin…
          • ayat (2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
          • ayat (3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota…
          • ayat (4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
          • ayat (5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
          • ayat (6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
          • ayat (1)Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
          • ayat (2)Kepala Kelurahan disebut Lurah.
          • ayat (3)Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh…
          • ayat (4)Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
          • ayat (5)Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
          • ayat (6)Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
          • ayat (1)Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai…
          • ayat (2)Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan…
      • Pasal 69Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka…
      • Pasal 70Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan…
        • ayat (1)Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan…
        • ayat (2)Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan perundang-undangan…
        • ayat (2)Keputusan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-72/ayat-1),…
        • ayat (1)Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur diundangkan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (2)](/uu/1999/22/pasal-73/ayat-2),…
        • ayat (1)Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah…
        • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas…
      • Pasal 75Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,…
      • Pasal 76Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan,…
      • Pasal 77Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi…
        • ayat (1)Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban…
        • ayat (2)Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas beban…
      • Pasal 79Sumber pendapatan Daerah terdiri atas : a. pendapatan asli Daerah, yaitu : 1)…
        • ayat (1)Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 79](/uu/1999/22/pasal-79),…
        • ayat (2)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,…
        • ayat (3)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan serta…
        • ayat (4)Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/atau…
        • ayat (2)Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan…
        • ayat (3)Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana…
        • ayat (4)Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
        • ayat (2)Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah ditetapkan…
        • ayat (1)Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi intensif fiskal dan…
        • ayat (2)Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-83/ayat-1),…
      • Pasal 84Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat…
        • ayat (2)Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang : a.…
        • ayat (1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah…
        • ayat (2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (4)Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan…
        • ayat (5)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (6)Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah…
        • ayat (1)Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan…
        • ayat (2)Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
        • ayat (3)Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan…
        • ayat (4)Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan…
        • ayat (2)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-88/ayat-1),…
        • ayat (1)Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.
        • ayat (2)Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah, sebagaimana dimaksud pada…
      • Pasal 90Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan…
        • ayat (1)Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan…
        • ayat (2)Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan Perkotaan…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-91/ayat-1) dan…
        • ayat (1)Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu…
        • ayat (2)Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan…
          • ayat (1)Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan…
          • ayat (2)Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud pada…
        • Pasal 94Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan…
          • ayat (1)Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan…
          • ayat (2)Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat.
          • ayat (3)Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak,…
        • Pasal 96Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan…
        • Pasal 97Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara…
          • ayat (1)Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
          • ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
        • Pasal 99Kewenangan Desa mencakup : a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak…
        • Pasal 100Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah…
        • Pasal 101Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah…
        • Pasal 102Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
          • ayat (1)Kepala Desa berhenti karena : a. meninggal dunia; b. mengajukan berhenti atas…
          • ayat (2)Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 104Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi…
          • ayat (1)Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi…
          • ayat (2)Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
          • ayat (3)Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
          • ayat (4)Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
        • Pasal 106Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan…
          • ayat (1)Sumber pendapatan Desa terdiri atas : a. pendapatan asli Desa yang meliputi : …
          • ayat (2)Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan…
          • ayat (4)Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.
          • ayat (5)Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama…
        • Pasal 108Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
          • ayat (1)Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang diatur…
          • ayat (2)Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 110Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian…
          • ayat (1)Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah…
          • ayat (2)Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi Daerah.
        • ayat (2)Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah…
      • Pasal 113Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah…
        • ayat (1)Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang…
        • ayat (2)Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana…
        • ayat (3)Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan Daerah…
        • ayat (4)Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan…
        • ayat (1)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada…
        • ayat (2)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri…
        • ayat (3)Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan…
        • ayat (4)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali…
        • ayat (5)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
        • ayat (6)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
      • Pasal 116Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh…
      • Pasal 117Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur…
        • ayat (1)Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam…
        • ayat (2)Peraturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (2)Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk…
        • ayat (2)Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajiban…
      • Pasal 121Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya…
      • Pasal 122Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa…
      • Pasal 123Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun…
      • Pasal 124Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas dan ibukota Propinsi Daerah…
        • ayat (1)Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika,…
        • ayat (2)Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya undang-undang ini,…
        • ayat (3)Kotamadya, Kabupaten dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya…
        • ayat (2)Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif, dan Kota…
      • Pasal 127Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh…
      • Pasal 128Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,…
        • ayat (1)Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur, Pembantu…
        • ayat (2)Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar negeri,…
        • ayat (3)Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada masa…
        • ayat (2)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat dari pada masa…
      • Pasal 131Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a.…
        • ayat (1)Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai…
        • ayat (2)Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam…
      • Pasal 133Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai…
      • Pasal 134Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
      • b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
      • c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
      • d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
      • e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
      • f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
      • 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
      • 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
      • 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
        • ayat (1)Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah…
        • ayat (2)Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
      • Pasal 3Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 2…
        • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah…
        • ayat (2)Daerah-daerah sebagaimana pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-4/ayat-1)…
        • ayat (1)Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,…
        • ayat (2)Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan…
        • ayat (4)Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau…
        • ayat (2)Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
        • ayat (3)Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah, sebagaimana…
        • ayat (4)Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,…
        • ayat (2)Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka…
        • ayat (2)Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka…
        • ayat (1)Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang…
        • ayat (2)Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak…
        • ayat (3)Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam…
        • ayat (1)Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan…
        • ayat (2)Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (3)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana…
        • ayat (4)Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan…
        • ayat (2)Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah…
      • Pasal 12Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka…
        • ayat (2)Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah…
          • ayat (2)Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.
        • Pasal 15Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat…
          • ayat (1)DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk…
          • ayat (2)DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra…
          • ayat (1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan…
          • ayat (2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
          • ayat (3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
          • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRD mempunyai tugas dan wewenang : a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur,…
          • ayat (2)Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
          • ayat (1)DPRD mempunyai hak : a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat…
          • ayat (2)Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak…
          • ayat (3)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Anggota DPRD mempunyai hak : a. pengajuan pertanyaan; b. protokoler; dan c.…
          • ayat (2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 22DPRD mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
          • ayat (1)DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun.
          • ayat (2)Kecuali yang dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-23/ayat-1), atas…
          • ayat (3)DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
          • ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 24Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
        • Pasal 25Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup…
        • Pasal 26Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. pemilihan…
        • Pasal 27Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau…
          • ayat (1)Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas persetujuan…
          • ayat (2)Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana, sebagaimana…
          • ayat (1)Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
          • ayat (2)Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh…
          • ayat (3)Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung…
          • ayat (4)Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota…
          • ayat (5)Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan…
        • Pasal 30Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang…
          • ayat (1)Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga…
          • ayat (2)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur…
          • ayat (3)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (4)Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan…
          • ayat (5)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
          • ayat (2)Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
          • ayat (3)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota…
          • ayat (4)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 33Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik…
          • ayat (1)Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD…
          • ayat (2)Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD melalui…
          • ayat (3)Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibentuk…
          • ayat (4)Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua…
          • ayat (5)Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi…
          • ayat (1)Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 34 ayat…
          • ayat (2)Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi…
          • ayat (1)Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon sesuai dengan…
          • ayat (2)Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon…
          • ayat (3)Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon…
          • ayat (1)Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan…
          • ayat (2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi,…
          • ayat (3)Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
          • ayat (4)Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan…
          • ayat (1)Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh…
          • ayat (2)Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon…
          • ayat (1)Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam…
          • ayat (2)Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (3)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung,…
          • ayat (2)Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon Kepala…
          • ayat (3)Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh…
        • Pasal 41Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya…
          • ayat (1)Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk…
          • ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
          • ayat (4)Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan…
        • Pasal 43Kepala Daerah mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan…
          • ayat (1)Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan…
          • ayat (2)Dalam menjalankan tugas kewajibannya, kepala Daerah bertanggungjawab kepada…
          • ayat (3)Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan…
          • ayat (1)Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD pada setiap…
          • ayat (2)Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal…
          • ayat (1)Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam…
          • ayat (2)Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau…
          • ayat (3)Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD…
          • ayat (4)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (3)](/uu/1999/22/pasal-46/ayat-3),…
        • Pasal 47Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat…
        • Pasal 48Kepala Daerah dilarang : a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik…
        • Pasal 49Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena : a. meninggal dunia; b.…
          • ayat (1)Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam…
          • ayat (2)Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 51Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila…
          • ayat (1)Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat…
          • ayat (2)Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah…
          • ayat (3)Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti…
          • ayat (1)DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara tertulis…
          • ayat (2)Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, DPRD…
        • Pasal 54Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana…
          • ayat (1)Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya…
          • ayat (2)Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (1)Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,…
          • ayat (3)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
          • ayat (5)Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
          • ayat (6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah…
          • ayat (1)Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas : a. membantu Kepala Daerah dalam…
          • ayat (2)Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
          • ayat (3)Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila…
          • ayat (1)Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh…
          • ayat (2)Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah…
          • ayat (3)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris…
          • ayat (4)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD…
        • Pasal 59Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan…
        • Pasal 60Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga…
          • ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
          • ayat (2)Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan…
          • ayat (3)Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah…
          • ayat (4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati…
          • ayat (5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan…
          • ayat (6)Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
          • ayat (7)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris…
          • ayat (1)Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
          • ayat (2)Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari…
          • ayat (3)Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
        • Pasal 63Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur…
          • ayat (1)Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah,…
          • ayat (2)Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya, sebagaimana…
        • Pasal 65Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
          • ayat (1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin…
          • ayat (2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
          • ayat (3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota…
          • ayat (4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
          • ayat (5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
          • ayat (6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
          • ayat (1)Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
          • ayat (2)Kepala Kelurahan disebut Lurah.
          • ayat (3)Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh…
          • ayat (4)Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
          • ayat (5)Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
          • ayat (6)Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
          • ayat (1)Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai…
          • ayat (2)Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan…
      • Pasal 69Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka…
      • Pasal 70Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan…
        • ayat (1)Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan…
        • ayat (2)Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan perundang-undangan…
        • ayat (2)Keputusan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-72/ayat-1),…
        • ayat (1)Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur diundangkan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (2)](/uu/1999/22/pasal-73/ayat-2),…
        • ayat (1)Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah…
        • ayat (2)Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas…
      • Pasal 75Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,…
      • Pasal 76Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan,…
      • Pasal 77Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi…
        • ayat (1)Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban…
        • ayat (2)Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas beban…
      • Pasal 79Sumber pendapatan Daerah terdiri atas : a. pendapatan asli Daerah, yaitu : 1)…
        • ayat (1)Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 79](/uu/1999/22/pasal-79),…
        • ayat (2)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,…
        • ayat (3)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan serta…
        • ayat (4)Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/atau…
        • ayat (2)Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan…
        • ayat (3)Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana…
        • ayat (4)Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
        • ayat (2)Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah ditetapkan…
        • ayat (1)Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi intensif fiskal dan…
        • ayat (2)Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-83/ayat-1),…
      • Pasal 84Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat…
        • ayat (2)Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang : a.…
        • ayat (1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah…
        • ayat (2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (4)Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan…
        • ayat (5)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan…
        • ayat (6)Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah…
        • ayat (1)Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan…
        • ayat (2)Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
        • ayat (3)Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan…
        • ayat (4)Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan…
        • ayat (2)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-88/ayat-1),…
        • ayat (1)Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.
        • ayat (2)Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah, sebagaimana dimaksud pada…
      • Pasal 90Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan…
        • ayat (1)Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan…
        • ayat (2)Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan Perkotaan…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat (1)](/uu/1999/22/pasal-91/ayat-1) dan…
        • ayat (1)Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu…
        • ayat (2)Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan…
          • ayat (1)Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan…
          • ayat (2)Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud pada…
        • Pasal 94Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan…
          • ayat (1)Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan…
          • ayat (2)Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat.
          • ayat (3)Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak,…
        • Pasal 96Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan…
        • Pasal 97Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara…
          • ayat (1)Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
          • ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
          • ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
        • Pasal 99Kewenangan Desa mencakup : a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak…
        • Pasal 100Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah…
        • Pasal 101Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah…
        • Pasal 102Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
          • ayat (1)Kepala Desa berhenti karena : a. meninggal dunia; b. mengajukan berhenti atas…
          • ayat (2)Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 104Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi…
          • ayat (1)Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi…
          • ayat (2)Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
          • ayat (3)Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
          • ayat (4)Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
        • Pasal 106Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan…
          • ayat (1)Sumber pendapatan Desa terdiri atas : a. pendapatan asli Desa yang meliputi : …
          • ayat (2)Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
          • ayat (3)Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan…
          • ayat (4)Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.
          • ayat (5)Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama…
        • Pasal 108Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
          • ayat (1)Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang diatur…
          • ayat (2)Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • Pasal 110Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian…
          • ayat (1)Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah…
          • ayat (2)Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi Daerah.
        • ayat (2)Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah…
      • Pasal 113Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah…
        • ayat (1)Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang…
        • ayat (2)Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana…
        • ayat (3)Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan Daerah…
        • ayat (4)Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan…
        • ayat (1)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada…
        • ayat (2)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri…
        • ayat (3)Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan…
        • ayat (4)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali…
        • ayat (5)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
        • ayat (6)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
      • Pasal 116Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh…
      • Pasal 117Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur…
        • ayat (1)Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam…
        • ayat (2)Peraturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (2)Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk…
        • ayat (2)Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan kewajiban…
      • Pasal 121Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya…
      • Pasal 122Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa…
      • Pasal 123Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun…
      • Pasal 124Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas dan ibukota Propinsi Daerah…
        • ayat (1)Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika,…
        • ayat (2)Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya undang-undang ini,…
        • ayat (3)Kotamadya, Kabupaten dan Kota Administratif, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
        • ayat (1)Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya…
        • ayat (2)Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif, dan Kota…
      • Pasal 127Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh…
      • Pasal 128Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,…
        • ayat (1)Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur, Pembantu…
        • ayat (2)Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar negeri,…
        • ayat (3)Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada masa…
        • ayat (2)Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat dari pada masa…
      • Pasal 131Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a.…
        • ayat (1)Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai…
        • ayat (2)Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam…
      • Pasal 133Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai…
      • Pasal 134Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
(2)

Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

  1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan

  2. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dincam dengan hukuman mati.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):