Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

  1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan

  2. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dincam dengan hukuman mati.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.