Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 79
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas :
pendapatan asli Daerah, yaitu :
hasil pajak Daerah;

hasil retribusi Daerah;

hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan

lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;

dana perimbangan;

pinjaman Daerah; dan

lain-lain pendapatan Daerah yang sah.


Komentar!