Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 79

Sumber pendapatan Daerah terdiri atas :

  1. pendapatan asli Daerah, yaitu :

    1. hasil pajak Daerah;

    2. hasil retribusi Daerah;

    3. hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan

    4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;

  2. dana perimbangan;

  3. pinjaman Daerah; dan

  4. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.