Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 23
(1)

DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun.

(2)

Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.

(3)

DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.

(4)

Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.