Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :

  1. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;

  2. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan

  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.