Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;

mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan

melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Komentar!