Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 105
(1)

Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan.

(2)

Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.

(3)

Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.

(4)

Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.