Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(3)

Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekayaannya dialihkan menjadi milik Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.