Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, terdiri atas :
bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;

dana alokasi umum; dan

dana alokasi khusus.

Komentar!