Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, terdiri atas :

  1. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;

  2. dana alokasi umum; dan

  3. dana alokasi khusus.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.