Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Sumber pendapatan Desa terdiri atas :
pendapatan asli Desa yang meliputi :
hasil usaha Desa;

hasil kekayaan Desa;

hasil swadaya dan partisipasi;

hasil gotong royong; dan

lain-lain pendapatan Asli Desa yang sah.

bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :

bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan

bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;

bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;

sumbangan dari pihak ketiga; dan

pinjaman Desa.

Komentar!