Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Sumber pendapatan Desa terdiri atas :

  1. pendapatan asli Desa yang meliputi :

    1. hasil usaha Desa;

    2. hasil kekayaan Desa;

    3. hasil swadaya dan partisipasi;

    4. hasil gotong royong; dan

    5. lain-lain pendapatan Asli Desa yang sah.

  2. bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :

    1. bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan

    2. bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;

  3. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;

  4. sumbangan dari pihak ketiga; dan

  5. pinjaman Desa.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.