Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(5)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi untuk diketahui.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.