Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Anggota DPRD mempunyai hak :

  1. pengajuan pertanyaan;

  2. protokoler; dan

  3. keuangan/administrasi.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.