Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi

Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah


Pasal 60

Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga Teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.


Pasal 61
(1)

Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

(2)

Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(3)

Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi.

(4)

Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(5)

Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.

(6)

Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

(7)

Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.


Pasal 62
(1)

Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.

(2)

Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

(3)

Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.


Pasal 63

Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.


Pasal 64
(1)

Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi vertikal.

(2)

Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Pasal 65

Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.


Pasal 66
(1)

Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.

(2)

Kepala Kecamatan disebut Camat.

(3)

Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(4)

Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.

(5)

Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.

(6)

Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Pasal 67
(1)

Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.

(2)

Kepala Kelurahan disebut Lurah.

(3)

Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.

(4)

Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.

(5)

Lurah bertanggung jawab kepada Camat.

(6)

Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 68
(1)

Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.

(2)

Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.