Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 19
(1)

DPRD mempunyai hak :

  1. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;

  2. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;

  3. mengadakan penyelidikan;

  4. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;

  5. mengajukan pernyataan pendapat;

  6. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;

  7. menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan

  8. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.

(2)

Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.