Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 19
(1)DPRD mempunyai hak :
meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;

meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;

mengadakan penyelidikan;

mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;

mengajukan pernyataan pendapat;

mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;

menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan

menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.

(2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Komentar!