Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(3)

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.