Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.