Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

Komentar!