Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 33

Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;

  3. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;

  4. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;

  5. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;

  6. sehat jasmani dan rohani;

  7. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;

  8. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;

  10. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;

  11. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan

  12. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.