Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Pasal 33
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;

tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;

berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;

berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;

sehat jasmani dan rohani;

nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;

tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;

mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;

menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan

bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.


Komentar!