Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :

  1. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;

  2. pengaturan kepentingan administratif;

  3. pengaturan tata ruang;

  4. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan

  5. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.