Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(2)Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;

pengaturan kepentingan administratif;

pengaturan tata ruang;

penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan

bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

Komentar!