Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(1)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal 9.

Komentar!