Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Bagian Keenam
Larangan bagi Kepala Daerah


Pasal 48
Kepala Daerah dilarang :
turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apapun juga;

membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga dan golongan masyarakat lain;

melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah yang bersangkutan;

menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; dan

menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain yang dimaksud dalam Pasal 47.


Komentar!