Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota disebut Wakil Walikota.

Komentar!