Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(6)

Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota disebut Wakil Walikota.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.