Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

(4)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.

Komentar!