Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 67
(1)

Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.

(2)

Kepala Kelurahan disebut Lurah.

(3)

Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.

(4)

Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.

(5)

Lurah bertanggung jawab kepada Camat.

(6)

Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.