Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
- Pasal 3Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 2…
- ayat (1)Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,…
- ayat (2)Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan…
- ayat (4)Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau…
- ayat (2)Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
- ayat (3)Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah, sebagaimana…
- ayat (4)Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan…
- ayat (2)Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (3)Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana…
- ayat (4)Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 12Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 15Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat…
- ayat (1)Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan…
- ayat (2)Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
- ayat (3)DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
- ayat (4)Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 22DPRD mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara…
- Pasal 24Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
- Pasal 25Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup…
- Pasal 26Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. pemilihan…
- Pasal 27Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau…
- ayat (1)Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
- ayat (2)Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh…
- ayat (3)Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung…
- ayat (4)Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota…
- ayat (5)Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan…
- Pasal 30Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang…
- ayat (1)Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga…
- ayat (2)Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur…
- ayat (3)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (4)Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan…
- ayat (5)Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 33Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik…
- ayat (1)Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD…
- ayat (2)Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD melalui…
- ayat (3)Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibentuk…
- ayat (4)Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua…
- ayat (5)Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi…
- ayat (1)Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan…
- ayat (2)Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi,…
- ayat (3)Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
- ayat (4)Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan…
- Pasal 41Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya…
- ayat (1)Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk…
- ayat (2)Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
- ayat (3)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
- ayat (4)Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan…
- Pasal 43Kepala Daerah mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan…
- ayat (1)Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam…
- ayat (2)Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau…
- ayat (3)Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD…
- ayat (4)Tata cara, sebagaimana dimaksud pada [ayat (3)](/uu/1999/22/pasal-46/ayat-3),…
- Pasal 47Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat…
- Pasal 48Kepala Daerah dilarang : a. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik…
- ayat (1)Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
- ayat (2)Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,…
- ayat (3)Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
- ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah…
- ayat (5)Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- ayat (6)Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah…
- ayat (1)Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh…
- ayat (2)Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah…
- ayat (3)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris…
- ayat (4)Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD…
- Pasal 59Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan…
- Pasal 60Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga…
- ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
- ayat (2)Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan…
- ayat (3)Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah…
- ayat (4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati…
- ayat (5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan…
- ayat (6)Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
- ayat (7)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris…
- Pasal 63Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur…
- Pasal 65Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
- ayat (1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin…
- ayat (2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
- ayat (3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota…
- ayat (4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
- ayat (5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
- ayat (6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- ayat (1)Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
- ayat (2)Kepala Kelurahan disebut Lurah.
- ayat (3)Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh…
- ayat (4)Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
- ayat (5)Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
- ayat (6)Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 79Sumber pendapatan Daerah terdiri atas : a. pendapatan asli Daerah, yaitu : 1)…
- ayat (1)Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 79](/uu/1999/22/pasal-79),…
- ayat (2)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,…
- ayat (3)Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan serta…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (1)Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/atau…
- ayat (2)Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan…
- ayat (3)Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana…
- ayat (4)Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada [ayat…
- Pasal 84Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan…
- ayat (1)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah…
- ayat (2)Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
- ayat (3)Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan…
- ayat (4)Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan…
- ayat (5)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan…
- ayat (6)Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah…
- ayat (1)Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan…
- ayat (2)Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
- ayat (3)Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan…
- ayat (4)Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- Pasal 90Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan…
- Pasal 94Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan…
- Pasal 96Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan…
- Pasal 97Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara…
- Pasal 99Kewenangan Desa mencakup : a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak…
- Pasal 100Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah…
- Pasal 101Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah…
- Pasal 102Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 104Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi…
- ayat (1)Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi…
- ayat (2)Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
- ayat (3)Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
- ayat (4)Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Pasal 106Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan…
- ayat (1)Sumber pendapatan Desa terdiri atas : a. pendapatan asli Desa yang meliputi : …
- ayat (2)Sumber pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud pada [ayat…
- ayat (3)Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan…
- ayat (4)Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati.
- ayat (5)Tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama…
- Pasal 108Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 110Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian…
- Pasal 113Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah…
- ayat (1)Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang…
- ayat (2)Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana…
- ayat (3)Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan Daerah…
- ayat (4)Daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan…
- ayat (1)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada…
- ayat (2)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri…
- ayat (3)Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua dan…
- ayat (4)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali…
- ayat (5)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
- ayat (6)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 116Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh…
- Pasal 117Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur…
- Pasal 121Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya…
- Pasal 122Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa…
- Pasal 123Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun…
- PENUTUP
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah lainnya.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
Pasal 16
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia.
DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
Pasal 18
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;
bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
melaksanakan pengawasan terhadap :
pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
kebijakan Pemerintah Daerah; dan
pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan
menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 19
DPRD mempunyai hak :
meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
mengadakan penyelidikan;
mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
mengajukan pernyataan pendapat;
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 20
DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak permintaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun karena merendahkan martabat dan kehormatan DPRD.
Pasal 21
Anggota DPRD mempunyai hak :
pengajuan pertanyaan;
protokoler; dan
keuangan/administrasi.
Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 22
DPRD mempunyai kewajiban :
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan;
membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Pasal 23
DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun.
Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
Pasal 24
Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 25
Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan di antara pimpinan DPRD.
Pasal 26
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
Badan Usaha Milik Daerah;
penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
kebijakan tata ruang.
Pasal 27
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan ada yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku Kedua Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28
Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Propinsi dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota, kecuali jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
Bagian Ketiga
Sekretariat DPRD
Pasal 29
Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas persetujuan pimpinan DPRD.
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Keempat
Kepala Daerah
Pasal 30
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal 31
Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai wakil Pemerintah.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi.
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 33
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;
berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
sehat jasmani dan rohani;
nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Pasal 34
Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan.
Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibentuk Panitia Pemilihan.
Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi bukan anggota.
Pasal 35
Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), bertugas :
melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;
melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan
menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.
Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.
Pasal 36
Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.
Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan penjelasan mengenai bakal calonnya.
Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan apabila bakal calon dimaksud terpilih sebagai Kepala Daerah.
Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan dan kepribadian para bakal calon dan melalui musyawarah atau pungutan suara menetapkan sekurang-kurangnya dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.
Pasal 38
Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh DPRD ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
Pasal 39
Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama satu jam.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum dicapai, rapat paripurna diundur paling lama satu jam lagi dan selanjutnya pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah tetap dilaksanakan.
Pasal 40
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (4).
Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.
Pasal 41
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 42
Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Presiden.
Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamankan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Kewajiban Kepala Daerah
Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
menghormati kedaulatan rakyat;
menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
Pasal 44
Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Dalam menjalankan tugas kewajibannya, kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD.
Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden.
Pasal 45
Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Pasal 46
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan pemerintahan maupun pertanggungjawaban keuangan, harus melengkapi dan/atau menyempurnakannya dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari.
Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan pertanggungjawabannya menyampaikannya kembali kepada DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagi Kepala Daerah yang pertanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.
Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 47
Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya.
Bagian Keenam
Larangan bagi Kepala Daerah
Pasal 48
Kepala Daerah dilarang :
turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apapun juga;
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga dan golongan masyarakat lain;
melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah yang bersangkutan;
menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; dan
menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain yang dimaksud dalam Pasal 47.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
Pasal 49
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
meninggal dunia;
mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.
Pasal 50
Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disahkan oleh Presiden.
Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 51
Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 52
Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberhentikan untuk sementara dari jabatannya oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD.
Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, tanpa persetujuan DPRD.
Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 53
DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelumnya.
Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan setelah pemberitahuan.
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah yang baru.
Pasal 54
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
Pasal 55
Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dincam dengan hukuman mati.
Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam.
Bagian Kesembilan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 56
Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk, bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 41, Pasal 43, kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku juga bagi Wakil Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota disebut Wakil Walikota.
Pasal 57
Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal 58
Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara waktu.
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.
Bagian Kesepuluh
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 59
Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah
Pasal 60
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga Teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 61
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Pasal 62
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 63
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.
Pasal 64
Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi vertikal.
Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 65
Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 66
Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
Kepala Kecamatan disebut Camat.
Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 67
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
Kepala Kelurahan disebut Lurah.
Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.